Ebook  Nikah
Sumber : Majalah  Asy Syariah -http://asysyariah.com-
Compiled by  Akhukum Fillah Abu Harun As Salafy
Penulis: Redaksi Asy-Syariah
Mewujudkan Pernikahan Islami
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memaknakan  dalam haditsnya, menikah adalah menyempurnakan setengah dari agamanya. Ungkapan  ini menegaskan betapa pernikahan menduduki posisi yang mulia dalam Islam. Ia  bukan sekadar lembaga untuk menghalalkan “aktivitas ranjang”. Namun lebih dari  itu. Menikah merupakan babak baru dari seorang individu muslim menjadi sebentuk  keluarga di mana ia akan menegakkan syariat agama ini bukan hanya untuk dirinya  sendiri namun juga terhadap pasangan hidupnya, anak-anaknya, dst.  
Nilai kemuliaan atau kesakralan pernikahan dalam Islam  juga tecermin dari “prosesi” pendahuluan yang juga beradab. Islam hanya mengenal  proses ta’aruf. Bukan praktik iseng atau coba-coba layaknya pacaran. Namun  dilambari niatan yang tulus untuk berumah tangga sebagai bentuk ibadah kepada  Allah Subhanahu wa Ta'ala diringi dengan kesiapan untuk menerima segala  kelebihan dan kekurangan dari pasangan hidupnya. Bukan niatan-niatan duniawi  seperti mengejar materi, menutup aib, mengubur rasa malu, atau sekadar pelarian  dari “patah hati”.
Islam juga mengatur proses walimah atau resepsi  pernikahan yang menonjolkan nuansa kesederhanaan dengan diliputi tuntunan  syariat. Bukan mengukuhi adat, tidak pula kental dengan tradisi Barat. Walimah  dalam Islam, bukanlah hajatan yang sarat gengsi sehingga menuntut sahibul hajat  untuk menyelenggarakan di luar kemampuannya. 
Walimah nikah juga tidaklah dimaknai sebagai acara jual  beli yang memperhitungkan untung rugi atau minimalnya “balik modal”, sebagaimana  hal ini tecermin dalam budaya amplop. Sehingga yang diundang tidak dibedakan  antara yang “beramplop tebal”, “tipis”, atau bahkan yang “tidak beramplop sama  sekali”. Alhasil, tidak berlaku kaidah “yang penting bukan orangnya yang datang  (untuk mendoakan), namun amplopnya.” Bahkan sebagaimana disitir dalam hadits,  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut makanan dari walimatul ‘urs  yang hanya mengundang orang-orang kaya sebagai sejelek-jelek makanan.  
Lebih-lebih jika itu semua dibumbui acara-acara yang  tidak memiliki makna secara Islam seperti (dalam adat Jawa) siraman, ngerik,  midodareni, jual dawet, panggih, balang suruh, nginjak telur, dan sebagainya.  Atau yang sok kebarat-baratan (baca: latah) dengan standing party (pesta  berdiri), tukar cincin, lempar bunga, berciuman di depan tamu undangan, dansa,  atau yang sekadar menyuguhkan “hiburan” berupa musik (organ tunggal).  
Namun demikian, soal kemungkaran dalam proses menikah  ini tidak hanya terjadi dalam dunia awam. Di kalangan aktivis atau pergerakan  Islam juga tak sepi dari kemungkaran. Dalam niat, tak sedikit dari mereka yang  meniatkan menikah karena ingin lari dari ”masa lalu”, semata menghindari  orangtua yang dianggap jauh dari nilai- nilai Islam, dan sebagainya. Dalam  tataran praktik ada yang mengawali proses nikah dengan pacaran ”Islami”, saling  tukar foto, biro jodoh ”Islami”, hingga menikah tanpa wali. 
Sebaliknya, ada pula kelompok sempalan Islam yang justru  mengajarkan untuk hidup membujang atau selibat sebagaimana ini telah dilakoni  para pastor, frater, bruder, suster, biksu/biksuni, biarawan/biarawati, rahib,  dan sejenisnya. Itulah salah satu inti ajaran Sufi. Membiaklah dari gaya hidup  menyimpang ala “rohaniwan-rohaniwan” ini, beragam kelainan seperti homoseks,  pedofilia, incest (hubungan seks sedarah), dan lainnya.
Tak kalah “kacau balau”, adalah apa yang menjadi amalan  ibadahnya orang-orang Syiah Rafidhah, yakni nikah mut’ah. Model pernikahan yang  umum disebut dengan kawin kontrak ini praktiknya justru menjadi pintu perzinaan  yang dikemas legal. Tak heran, jika ada orang-orang yang diulamakan atau  ditokohkan tertangkap basah melakukan perzinaan, alasan nikah mut’ah kerap  mengemuka. 
Begitulah ketika fitrah agama ini dilanggar. Perzinaan  semakin subur, perilaku seksual menyimpang kian meluas, dan kerusakan masyarakat  pun menjadi bom waktu. Maka sudah masanya bagi kita untuk menghidupkan syariat  Allah Subhanahu wa Ta'ala, mewujudkan pernikahan Islami di tengah masyarakat  kita!
untuk jelasnya silahkan download Ebook Indahnya Pernikahan Islami Membentuk Keluarga Bahagia diatas Al Quran dan As Sunah
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar